Jumat, 14 Juni 2013

Hak Asasi Manusia



HAK ASASI MANUSIA

      Hak Asasi Manusia atau yang biasa kita sebut sebagai HAM, memiliki banyak pemahaman.  Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan pada hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirsasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih permberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan atas dalam kerja sama dengan PBB.
7.      Menimbang bahwa pengetian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untu pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap irang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.


Di Negara kita pun Deklarasi Universal tentang HAM sudah sepenuhnya dijalankan. Hal itu terbukti dengan dibuatkan nsakah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam deklarasi universal yang dibuat oleh majelis umum PBB terdapat 30 pasal. Dan yang paling menonjol pengamalannya di Indonesia menurut saya adalah pada pasal 15 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan”.
Yang dimaksud dari isi pasal tersebut adalah status. Status kewarganegaraan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Ayah, ibu dan anak adalah sebuah keluarga. Pengamalan yang dilaksanakan oleh Indonesia adalah dengan membuat Kartu Keluarga bagi masing-masing keluarga. Hal tersebut dilakukan tidak lain adalah sebagai bukti bahwa keluarga tersebut keluarga Indonesia dan memiliki status sebagai warga negara Indonesia.

Demokrasi



DEMOKRASI

   Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (demos).
  Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
  Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiaratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
  Pemerintahan Monarki : terdapat tiga macam monarki antara lain monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer.
  Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
  Pemahaman Demokrasi di Indonesia:
a.       Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b.      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c.       Hubungan antar pemegang kekuasaa negara, terutama antara eksekutif dan legislatif

Bela Negara



BELA NEGARA

            Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik, konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideology negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll.