Senin, 17 Juni 2013

Wawasan Nusanatara, Otonomi Daerah

WAWASAN NUSANTARA, OTONOMI DAERAH

Wawasan Nusantara
Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang dating dari Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedanaan pendapat, kehidupan dan kepercayaan dalam hubungan dengan penciptanya dan melaksanakan hubungan dengan sesamanya dan dalam cara melihat serta memahami sesuatu. Perbedaan-perbedaan inilah yang kita sebut keanekaragaman. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.
Asas wawasan nusantara terdiri dari; kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan  kesetiaan  terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah proponsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Konsekuensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No.22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemertintahan Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan antara UU yang lama dengan yang baru ialah:
1.      Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking)
2.      Undang-undang yang baru titik kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking). Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society)

Hak dan Kewajiban Warga Negara



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam Undang-Undang sbb:
  • Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan.

Latar Belakang Pendidikan KewargaNegaraan



LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

            Perjalanan  panjang sejarah Bangsa Indonesia yang dimulai sebelum masa penjajahan dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era memperebutkan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda pada setiap zamannya. Semangat perjuangan Bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan tersebut dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan  Yang  Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban demi kemerdekaan Bangsa tercinta.
            Nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyrakat berbangsa dan bernegara. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lemabaga-lembaga kemasyarakatan internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan global.
            Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas. Negara pada akhirnya kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual Bangsa Indonesia yang telah melahirkan kemerdekaan di tanah air tercinta.
            Oleh karena perkambangan zaman yang sudah sangat tidak terkendali dimana cara penghindaran pun tidak bisa dilakukan karena perkembangan zaman juga merupakan kebutuhan dari masing-masing individu. Maka tindakan pencegahan atau pengurangan akibatnya pun dapat dilakukan yaitu dengan cara mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan pada tingkat sekolah maupun universitas. Untuk dapat menyadarkan para pemuda Bangsa Indonesia tentang betapa pentingnya semangat perjuangan para pahlawan yang telah membawa kemerdekaan ketanah air tercinta.

Jumat, 14 Juni 2013

Ketahanan Nasional



KETAHANAN NASIONAL

            Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap asapek kehidupan nasional yang terintegrasi dan berisikan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman  dari luar.
                Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai pancasila, UUd 1945 dan Wawasan Nusantara yang terdiri dari:
1.      Asas kesejahteraan dan keamanan
2.      Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
3.      Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
4.      Asas kekeluargaan
Hakekat ketahanan Nasional adalah keuletan bangsa yang mampu mengembangkan kekuatan bernegara untuk menjamin mendapatkan kehidupan nasional sesuai dengan tujuan sebuah negara. Ketahanan nasional Indonesia memiliki beberapa sifat, yaitu mandiri, dinamis, wibawa dan konsultasi dan kerja sama.