SUMBER
DAYA ALAM
1.
Kebijaksanaan
Sumber Daya Alam
KEBIJAKAN LINGKUNGAN
HIDUP (Pengelolaan Lingkungan Hidup) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23
TAHUN 1997, Pasal 1 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana lingkungan
hidup dapat diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. SDA seperti air, udara, tanah,
hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup
mahkluk hidup termasuk manusia. Bahkan, SDA ini tidak hanya mencukupi kebutuhan
hidup manusia, tetapi juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap
kesejahteraan yang lebih luas. Namun, semua itu bergantung pada bagaimana pengelolaan
SDA tersebut, karena pengelolaan yang buruk berdampak pada kerugian yang akan
ditimbulkan dari keberadaan SDA, misalnya dalam bentuk banjir, pencemaran air,
dan sebagainya.
Dalam merumuskan
kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak
dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara
bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) mendasari
kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang-Undang, peraturan
pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan
(instrumenten van beleid). Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan lingkungan dami kepastian hukum dan
mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalah lingkungan. Instrumen
hukum kebijaksanaan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten) tetapkan
oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau
setidak-tidaknya pemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan. Adapun
arah kebijakan lingkungan hidup terbagi atas:
a. Arah
kebijakan bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam GHBN.
i.
Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahtraan rakyat
bagi generasi ke generasi.
ii.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi rumah lingkungan.
iii.
Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
iv.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang.
v.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur oleh undang-undang.
b. Kebujakan
sumber daya alam dalam TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan
pengelolaan sumber daya alam:
i.
Melakukan pengkajian ulang terhadap
berbagai peraturan undang-undang yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam
rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip
sebagaimana yang dimaksud pasal5 ketetapan ini.
- Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai macam sumber daya alam melalui
identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kualitas sumber daya alam
sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
- Memperluas
pembagian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya
alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk
menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
- Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam
tersebut.
- Menyelesaikan
konflik-konflik pemenfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini
sekaligus mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud pasal 5 ketetapan ini.
- Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi
manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun
nasional.
c. Kebijakan
pengembangan sumber daya alam bagi pembangunan berkelanjutan. Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai lebih baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan adalah:
i.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan
ekosistem bukan administratif.
- Kontrol
sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses
pengembalian keputusan dan peran serta masyarakat. Kontrol sosial ini
dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki
(sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun kelempok
memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengembilan keputusan,
pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian
pada pengembangan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Pendekatan
utuh menyeluruh komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan lsumber daya alam dan
lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis
ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara
faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan
ekosistem lainnya.
- Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya
secara baik.
- Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi
juga untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas
lingkungan hidup yang baik.
2.
Pengelolaan
Sumber Daya Alam
Pemanfaatan sumber daya
alam di Indonesia, dikelola oleh beberapa pihak, baik dari pihak Pemerintah
maupun Swasta. Kedua pihak saling mendukung satu sama lain dalam membuat
regulasi (peraturan) SDA, menjadi operator pengelolaan SDA, dan saling
mengontrol dalam pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus mengutamakan dua
prinsip, yaitu optimal dan lestari. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam
yang tersedia saat ini tidak hanya diperuntukkan untuk generasi ini saja, tetapi
juga akan digunakan untuk generasi yang akan datang. Sekarang mari kita
pelajari lebih lanjut tentang prinsip-prinsip dalam pengelolaan sumber daya
alam dan sistem kelembagaan yang ada dalam pemanfaatan SDA.
2.1.
Prinsip Optimal Pengelolaan Sumber Daya Alam
UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan
bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan
ayat tersebut, optimalisasi dari pengelolaan sumber daya alam mutlak harus
dilakukan.
Optimalisasi sumber daya alam dapat
berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara
menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian,
demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan
sumber daya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya
alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam
tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif
dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan merupakan
pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tentu saja tanpa
mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam
eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan
generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita sebagai generasi yang akan
datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam negara yang saat ini
kita rasakan.
Belakangan
ini, sedang hangat dibicarakan tentang cadangan minyak bumi dunia, terutama
Indonesia, yang semakin menipis. Pemerintah telah mengadakan beberapa langkah
pencegahan, diantaranya adalah dengan mengeluarkkan kebijakan konversi minyak
tanah ke gas. Hal ini dilakukan karena menurut penelitian para ahli,
ketersediaan sumber daya alam gas bumi masih sangat melimpah di Indonesia. Hal
tersebut merupakan contoh pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal, namun
tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Memaksimalkan pemanfaatan
sumber daya alam yang masih melimpah ruah dan menghemat sumber daya alam yang
semakin menipis dengan tetap memperhatikan keuntungan yang maksimal, namun
kerugiannya minimal.
Berbagai
pihak telah berdaya upaya untuk melakukan penghematan, dengan menggunakan
energi alternatif. Sumber energi alternatif, akan dapat mengurangi penggunaan
sumber energi tidak terbarukan seperti minyak bumi dan batu bara. Penggunaan
sumber energi alternatif juga akan dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan
efek negatif pada SDA, seperti: air, udara, hutan, dan lain-lain.
2.2.
Prinsip Lestari Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud disini
adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan
mempertahankan sifat dan bentuknya. Jadi, prinsip lestari adalah segala daya
upaya yang dilakukan untuk menjaga sumber daya alam yang ada, tetap ada, baik
dilihat dari sifatnya maupun dari bentuknya.
Dengan demikian, sumber
daya alam harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin
keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang
berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk
diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam
mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut,
saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang
baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang
mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Contoh konsep lestari dalam pengelolaan Sumber Daya Alam
a. Menggunakan
pupuk alami atau organik
Penggunaan pupuk alami atau pupuk
organik dalam pertanian merupakan pilihan yang sangat tepat, karena dapat
menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat didalam pupuk
organik, sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan zat-zat tersebut tidak
mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Oleh karenanya,
kesuburan tanah yang dipupuk dengan pupuk organik, tidak akan mudah hilang,
karena selalu mengalami regenerasi oleh jasad hidup yang terkandung didalam
pupuk organik. Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua dapat diuraikan oleh
jasad renik didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap
dan akan merusak tanah.
b. Penggunaan
pestisida sesuai kebutuhan
Dalam industri pertanian,
penggunaan pestisida merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah
serangan hama penyakit. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam,
pestisida yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan, agar residu yang
dihasilkan tidak begitu banyak dan mengendap. Sebab, jika residu yang mengendap
sudah terlalu banyak pada tempat yang sama, dapat mempengaruhi kesuburan tanah
serta kualitas tanamannya sendiri, karena terlalu banyak mengandung bahan
kimia.
c. Pelestarian
tanah
Upaya pelestarian tanah dapat kita
lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali
(reboisasi), terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau
pegunungan yang miring posisi tanahnya, perlu dibangun terasering atau
sengkedan untuk menghambat lajunya aliran air hujan.
d. Pelestarian
udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena
setiap organisme bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk
menjaga udara, agar tetap bersih dan sehat, antara lain:
i.
Menggalakkan penanaman pohon ataupun tanaman hias di
sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia, dan
mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Disamping itu, tumbuhan
juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara akan tetap terjaga,
ii.
Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas
sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang
keluar dari knalpot kendaraan bermotor dan cerobong asap, merupakan penyumbang
terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya
pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan
industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap
pabrik,
iii.
Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia
yang dapat merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon yang digunakan untuk
pendingin pada AC atau kulkas serta dipergunakan diberbagai produk kosmetik,
adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon sehingga mengakibatkan lapisan
ozon meyusut.
e. Pelestarian
hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak
dahulu hingga kini, tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan
kawasan hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan
hutan:
i.
Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul,
ii.
Melarang pembabatan hutan,
iii.
Menerapkan sistem tebang-pilih dalam menebang pohon,
iv.
Menerapkan sistem tebang-tanam dalam kegiatan
penebangan hutan, dan
v.
Menerapkan sanksi yang berat, bagi mereka yang
melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan.
f. Pelestarian
flora dan fauna
Kehidupan di bumi, merupakan sistem
ketergantungan antara: manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya
salah satu mata rantai dari sistem tersebut, akan mengakibatkan gangguan dalam
kehidupan. Oleh sebab itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang
mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Beberapa upaya yang
dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna diantaranya adalah:
mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, serta melarang kegiatan perburuan
liar.
g. Pelestarian
laut dan pantai
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang sangat
luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kerusakan biota laut dan
pantai, lebih banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai,
pengrusakan hutan bakau, dan pengrusakan hutan bakaukarang di laut merupakan
kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Adapun
upaya untuk melestarikan laut dan pantai, dapat dilakukan dengan cara:
i.
Melakukan reklamasi pantai dengan cara menanam kembali
tanaman bakau di areal sekitar pantai.
ii.
Melarang pengambilan batu karang yang berada disekitar
pantai maupun di dasar laut.
iii.
Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia
lainnya, dalam mencari ikan.
3.
Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah ilmu
yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungnanya dan yang
lainnya. Berasal dari kata Yunani yaitu, oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”).
Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk
hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam ekologi,
kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan
lingkungannya.
Teknologi sangat
berpengaruh bagi kelestarian sumber daya alam.tetapi ada teknologi yang
menghabiskan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.mungkin teknologi
yang seperti ini membuat alam makin kehilangan kelestarianya tetapi, ada juga
teknologi yang menghasilkan sumber daya alam pengganti yang habis(tidak dapat
diperbarui).
Kekayaan alam Indonesia
yang sangat melimpah jika dibandingkan dengan beberapa negara maju yang ada
saat ini, seperti Jepang, Singapura dan lain-lain, dapat dibayangkan apabila
kemampuan meguasai teknologinya lebih maju maka tentunya akan mampu menjadi
salah satu negara yang makmur dengan masyarakat yang sejahtera sebagai negara
maju.
Faktor-faktor pembatas
ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang
lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan
demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
a. Kebutuhan
untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di
masa depan.
b. Kenyataan
bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang
telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh
pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
c. Kenyataan
bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan
langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa
sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan
aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan
produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan
diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat
digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir
setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia.
Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas
dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin
keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya
alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA
dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang
alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepun ahan
flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan
konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan
pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya,
teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar
mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal
sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang
diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan”
untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa
dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan
SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi
beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi
dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan
SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak
berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif
terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh
banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti
jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat
yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan
(interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar
komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar
para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi
birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini
bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan
Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau
“Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah atau Daerah” yang berada di luar
struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup
kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang
populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam
lembaga seperti ini harus ada.
4.
Daya Dukung Lingkungan
Menurut Soerjanietal.
(1987), pengertian daya dukung lingkungan adalah batas teratas dari pertumbuhan
suatu populasi saat jumlah populasi tidak dapat didukung lagi oleh sarana,
sumber daya dan lingkungan yang ada. Menurut Khana dalam KLH (2010) daya dukung lingkungan dapat
didefinisikan sebagai kemampuan untuk mendapatkan hasil atau produk di suatu
daerah dari sumber daya alam yang terbatas dengan mempertahankan jumlah dan
kualitas sumber dayanya.
Sesuai dengan
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa daya dukung lingkungan tidak hanya
diukur dari kemampuan lingkungan dan sumberdaya alam dalam mendukung kehidupan
manusia, tetapi juga dari kemampuan menerima beban pencemaran dan bangunan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
Pengertian (Konsep) dan
Ruang Lingkup Daya Dukung Lingkungan Menurut UU No. 23/ 1997, daya dukung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya
dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang
dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu.
Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua)
komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas
tampung limbah (assimilative capacity). Sedangkan menurut Lenzen (2003),
kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan dalam luas area yang
dibutuhkan untuk mendukung kehidupan manusia. Luas area untuk mendukung
kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint). Lenzen juga
menjelaskan bahwa untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber daya alam dan
lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan luas aktual
lahan produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas aktual lahan
produktif ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan tersedia dan
lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung lingkungan mengandung
pengertian kemampuan suatu tempat dalam menunjang kehidupan mahluk hidup secara
optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula
diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera
dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan. Definisi Daya Dukung
Lingkungan/Carrying Capacity yang lain adalah sebagai berikut:
a. Jumlah
organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung
oleh suatu lingkungan.
b. Jumlah
penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak
lingkungan tersebut.
c. Jumlah
makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka
panjang tampa membahayakan lingkungan tersebut.
d. Jumlah
populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu
lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut.
e. Rata-rata
kepadatan suatu populasi atau ukuran populasi dari suatu kelompok manusia
dibawah angka yang diperkirakan akan meningkat, dan diatas angka yang
diperkirakan untuk menurun disebabkan oleh kekurangan sumber daya.
Kapasitas pembawa akan
berbeda untuk tiap kelompok manusia dalam sebuah lingkungan tempat tinggal,
disebabkan oleh jenis makanan, tempat tinggal, dan kondisi sosial dari
masing-masing lingkungan tempat tinggal tersebut. Dengan demikian, daya dukung
lingkungan hidup terbagi menjadi dua komponen yaitu kapasitas penyediaan
(supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).
5.
Keterbatasan Kemampuan Manusia
Manusia adalah makhluk hidup yang memiliki kecerdasan baik secara
emosional maupun spiritual yang mampu mengelola dan mengolah segala sesuatu
yang terdapat dalam lingkungan hidup menjadi sesuatu yang mampu menyokong
kehidupannya. Manusia dan lingkungan merupakan unsur yang tak dapat dipisahkan.
Lingkungan hidup merupakan komponen penting dari kehidupan manusia begitu pun
sebaliknya kehidupan manusia memiliki pengaruh besar terhadap kelangsungan
lingkungan hidup. Sebuah contoh sederhana bisa diberikan untuk menggambarkan
interaksi timbal balik antara manusia dan lingkungan hidup. Agar bisa bertahan
hidup manusia membutuhkan kegiatan makan dan minum. Dalam memenuhi kebutuhan
itu manusia memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti hewan-hewan,
tumbuh-tumbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barang-barang tambang
dan lain sebagainya. Komponen-komponen lingkungan hidup itu merupakan sumber
mutlak manusia untuk mempertahankan atau meneruskan kehidupannya. Begitu
pentingnya interaksi antara manusia dengan lingkungan hidupnya dapat
digambarkan dalam pernyataan bahwa hanya dalam lingkungan hidup yang optimal,
manusia dapat berkembang dengan baik, dan hanya dengan manusia yang baik
lingkungan akan berkembang ke arah yang optimal.
Interaksi antara manusia dan lingkungan hidup merupakan proses saling
mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung. Kalau seseorang melakukan
sesuatu atas lingkungannya, misalnya mencangkul maka di sini telah terjadi
interaksi antara manusia dengan tanah yang dicangkul, demikian pula terhadap
makhluk-makhluk hidup yang berada di sekitar tanah yang dicangkul seperti
tumbuh-tumbuhan, hewan, cacing, ulat-ulatan dan binatang mikroba lainya serta
terhadap suhu udara di sekitarnya. Proses interaksi semacam ini disebut sebagai
ekosistem, yaitu suatu interaksi timbal balik antara makhluk-makhluk hidup
dengan lingkungannya sebagai satu kesatuan dalam wujud yang teratur. Ekosistem
tidak saja merupakan interaksi antara manusia dengan lingkungannya tetapi juga
antara makhluk hidup satu dengan lainnya. Antara binatang dengan binatang lain,
dengan tumbuh-tumbuhan dan lingkungan sekitarnya. Lingkungan hidup adalah semua
benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang yang dapat
mempengaruhi kehidupan manusia dan makhluk hidup. Pengertian lain yang lebih
luas dapat diberikan untuk menjelaskan lingkungan hidup, yaitu kesatuan ruang
dengan semua benda, daya dan keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya
manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya.
Manusia dengan kemampuan ilmu dan teknologi bisa membuat
perubahan-perubahan, baik kecil maupun besar pada lingkungannya.
Perubahan-perubahan itu terutama terjadi karena meningkatnya kebutuhan hidup
manusia yang mengakibatkan interaksi antara manusia dan lingkungannya semakin
intensif, misalnya dalam penggalian sumber alam, pengelolaan dan penggunaan
sumber alam, dengan demikian, peranan manusia sangat berpengaruh terhadap
kondisi struktur dan sifat fungsional ekosistem.
Manusia sebagai subjek lingkungan berarti manusia memilki kemampuan
untuk mengendalikan lingkungan, memanipulasi dan mengeksploitasi lingkungan.
Manusia mampu merombak, memperbaiki dan mengkondisikan lingkungan seperti yang
dikehendakinnya. Hal ini dikarenakan:
a.
Manusia
mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang akan datang,
b.
Manusia
memiliki ilmu dan pengetahuan,
c.
Manusia
memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang baik.
Perannya manusia sebagai subjek lingkungan, manusia diharapkan mampu
melakukan pengelolaan lingkungan. Pengololaan lingkungan adalah upaya terpadu
dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan
dan pengembangan lingkungan, terutama lingkungan alam. Mengapa terutama ditujukan
untuk lingkungan alam? Karena lingkungan alam bersifat terbatas dan oleh
karenanya perlu diusahakan terus kelestarian dan keberadaannya untuk mendukung
kesejahteraan manusia. Usaha pengelolaan lingkungan memiliki tujuan antara
lain:
a.
Mencapai
kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan sebagai tujuan membangun manusia
seutuhnya.
b.
Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c.
Mewujudkan
manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
d.
Melaksanakan
pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan masa
yang akan datang.