Kamis, 26 Maret 2015

SUMBER DAYA ALAM



SUMBER DAYA ALAM


1.             Kebijaksanaan Sumber Daya Alam
KEBIJAKAN LINGKUNGAN HIDUP (Pengelolaan Lingkungan Hidup) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997, Pasal 1 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana lingkungan hidup dapat diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. SDA seperti air, udara, tanah, hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup mahkluk hidup termasuk manusia. Bahkan, SDA ini tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup manusia, tetapi juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan yang lebih luas. Namun, semua itu bergantung pada bagaimana pengelolaan SDA tersebut, karena pengelolaan yang buruk berdampak pada kerugian yang akan ditimbulkan dari keberadaan SDA, misalnya dalam bentuk banjir, pencemaran air, dan sebagainya.
Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) mendasari kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang-Undang, peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid). Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan dami kepastian hukum dan mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalah lingkungan. Instrumen hukum kebijaksanaan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten) tetapkan oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknya pemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan. Adapun arah kebijakan lingkungan hidup terbagi atas:
a.       Arah kebijakan bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam GHBN.
i.        Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahtraan rakyat bagi generasi ke generasi.
ii.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi rumah lingkungan.
iii.    Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
iv.    Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang.
v.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
b.      Kebujakan sumber daya alam dalam TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam:
i.        Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan undang-undang yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang dimaksud pasal5 ketetapan ini.
  1. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai macam sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kualitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
  2. Memperluas pembagian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
  3. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
  4. Menyelesaikan konflik-konflik pemenfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 5 ketetapan ini.
  5. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
c.       Kebijakan pengembangan sumber daya alam bagi pembangunan berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai lebih baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan adalah:
i.        Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem bukan administratif.
  1. Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengembalian keputusan dan peran serta masyarakat. Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun kelempok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengembilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian pada pengembangan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  2. Pendekatan utuh menyeluruh komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan lsumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
  3. Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
  4. Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.

2.            Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, dikelola oleh beberapa pihak, baik dari pihak Pemerintah maupun Swasta. Kedua pihak saling mendukung satu sama lain dalam membuat regulasi (peraturan) SDA, menjadi operator pengelolaan SDA, dan saling mengontrol dalam pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus mengutamakan dua prinsip, yaitu optimal dan lestari. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam yang tersedia saat ini tidak hanya diperuntukkan untuk generasi ini saja, tetapi juga akan digunakan untuk generasi yang akan datang. Sekarang mari kita pelajari lebih lanjut tentang prinsip-prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam dan sistem kelembagaan yang ada dalam pemanfaatan SDA.

2.1.      Prinsip Optimal Pengelolaan Sumber Daya Alam
UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan ayat tersebut, optimalisasi dari pengelolaan sumber daya alam mutlak harus dilakukan.
Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian, demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita sebagai generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam negara yang saat ini kita rasakan.
Belakangan ini, sedang hangat dibicarakan tentang cadangan minyak bumi dunia, terutama Indonesia, yang semakin menipis. Pemerintah telah mengadakan beberapa langkah pencegahan, diantaranya adalah dengan mengeluarkkan kebijakan konversi minyak tanah ke gas. Hal ini dilakukan karena menurut penelitian para ahli, ketersediaan sumber daya alam gas bumi masih sangat melimpah di Indonesia. Hal tersebut merupakan contoh pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal, namun tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang masih melimpah ruah dan menghemat sumber daya alam yang semakin menipis dengan tetap memperhatikan keuntungan yang maksimal, namun kerugiannya minimal.
Berbagai pihak telah berdaya upaya untuk melakukan penghematan, dengan menggunakan energi alternatif. Sumber energi alternatif, akan dapat mengurangi penggunaan sumber energi tidak terbarukan seperti minyak bumi dan batu bara. Penggunaan sumber energi alternatif juga akan dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan efek negatif pada SDA, seperti: air, udara, hutan, dan lain-lain.

2.2.      Prinsip Lestari Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud disini adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan mempertahankan sifat dan bentuknya. Jadi, prinsip lestari adalah segala daya upaya yang dilakukan untuk menjaga sumber daya alam yang ada, tetap ada, baik dilihat dari sifatnya maupun dari bentuknya.
Dengan demikian, sumber daya alam harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut, saling bersinergis dan melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik berdasarkan pada asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Contoh konsep lestari dalam pengelolaan Sumber Daya Alam
a.       Menggunakan pupuk alami atau organik
Penggunaan pupuk alami atau pupuk organik dalam pertanian merupakan pilihan yang sangat tepat, karena dapat menjaga kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat didalam pupuk organik, sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan zat-zat tersebut tidak mengandung bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Oleh karenanya, kesuburan tanah yang dipupuk dengan pupuk organik, tidak akan mudah hilang, karena selalu mengalami regenerasi oleh jasad hidup yang terkandung didalam pupuk organik. Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua dapat diuraikan oleh jasad renik didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap dan akan merusak tanah.
b.      Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
Dalam industri pertanian, penggunaan pestisida merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama penyakit. Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, pestisida yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan, agar residu yang dihasilkan tidak begitu banyak dan mengendap. Sebab, jika residu yang mengendap sudah terlalu banyak pada tempat yang sama, dapat mempengaruhi kesuburan tanah serta kualitas tanamannya sendiri, karena terlalu banyak mengandung bahan kimia.
c.       Pelestarian tanah
Upaya pelestarian tanah dapat kita lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi), terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang miring posisi tanahnya, perlu dibangun terasering atau sengkedan untuk menghambat lajunya aliran air hujan.
d.      Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga udara, agar tetap bersih dan sehat, antara lain:
i.        Menggalakkan penanaman pohon ataupun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia, dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Disamping itu, tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara akan tetap terjaga,
ii.      Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor dan cerobong asap, merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik,
iii.    Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC atau kulkas serta dipergunakan diberbagai produk kosmetik, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon sehingga mengakibatkan lapisan ozon meyusut.
e.       Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini, tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
i.        Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul,
ii.      Melarang pembabatan hutan,
iii.    Menerapkan sistem tebang-pilih dalam menebang pohon,
iv.    Menerapkan sistem tebang-tanam dalam kegiatan penebangan hutan, dan
v.      Menerapkan sanksi yang berat, bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan.
f.       Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi, merupakan sistem ketergantungan antara: manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut, akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh sebab itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna diantaranya adalah: mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa, serta melarang kegiatan perburuan liar.
g.      Pelestarian laut dan pantai
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang sangat luas dan banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kerusakan biota laut dan pantai, lebih banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, pengrusakan hutan bakau, dan pengrusakan hutan bakaukarang di laut merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai, dapat dilakukan dengan cara:
i.        Melakukan reklamasi pantai dengan cara menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
ii.      Melarang pengambilan batu karang yang berada disekitar pantai maupun di dasar laut.
iii.    Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya, dalam mencari ikan.

3.            Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungnanya dan yang lainnya. Berasal dari kata Yunani yaitu, oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam ekologi, kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Teknologi sangat berpengaruh bagi kelestarian sumber daya alam.tetapi ada teknologi yang menghabiskan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.mungkin teknologi yang seperti ini membuat alam makin kehilangan kelestarianya tetapi, ada juga teknologi yang menghasilkan sumber daya alam pengganti yang habis(tidak dapat diperbarui).
Kekayaan alam Indonesia yang sangat melimpah jika dibandingkan dengan beberapa negara maju yang ada saat ini, seperti Jepang, Singapura dan lain-lain, dapat dibayangkan apabila kemampuan meguasai teknologinya lebih maju maka tentunya akan mampu menjadi salah satu negara yang makmur dengan masyarakat yang sejahtera sebagai negara maju.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
a.       Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
b.       Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
c.       Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepun ahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah atau Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.

4.            Daya Dukung Lingkungan
Menurut Soerjanietal. (1987), pengertian daya dukung lingkungan adalah batas teratas dari pertumbuhan suatu populasi saat jumlah populasi tidak dapat didukung lagi oleh sarana, sumber daya dan lingkungan yang ada. Menurut Khana dalam  KLH (2010) daya dukung lingkungan dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk mendapatkan hasil atau produk di suatu daerah dari sumber daya alam yang terbatas dengan mempertahankan jumlah dan kualitas sumber dayanya.
Sesuai dengan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa daya dukung lingkungan tidak hanya diukur dari kemampuan lingkungan dan sumberdaya alam dalam mendukung kehidupan manusia, tetapi juga dari kemampuan menerima beban pencemaran dan bangunan. Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengertian (Konsep) dan Ruang Lingkup Daya Dukung Lingkungan Menurut UU No. 23/ 1997, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu. Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Sedangkan menurut Lenzen (2003), kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat dinyatakan dalam luas area yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan manusia. Luas area untuk mendukung kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint). Lenzen juga menjelaskan bahwa untuk mengetahui tingkat keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian dibandingkan dengan luas aktual lahan produktif. Perbandingan antara jejak ekologi dengan luas aktual lahan produktif ini kemudian dihitung sebagai perbandingan antara lahan tersedia dan lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung lingkungan mengandung pengertian kemampuan suatu tempat dalam menunjang kehidupan mahluk hidup secara optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya dukung lingkungan dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan. Definisi Daya Dukung Lingkungan/Carrying Capacity yang lain adalah sebagai berikut:
a.       Jumlah organisme atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung oleh suatu lingkungan.
b.      Jumlah penduduk maksimum yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut.
c.       Jumlah makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu lingkungan dalam periode jangka panjang tampa membahayakan lingkungan tersebut.
d.      Jumlah populasi maksimum dari organisme khusus yang dapat didukung oleh suatu lingkungan tanpa merusak lingkungan tersebut.
e.       Rata-rata kepadatan suatu populasi atau ukuran populasi dari suatu kelompok manusia dibawah angka yang diperkirakan akan meningkat, dan diatas angka yang diperkirakan untuk menurun disebabkan oleh kekurangan sumber daya.
Kapasitas pembawa akan berbeda untuk tiap kelompok manusia dalam sebuah lingkungan tempat tinggal, disebabkan oleh jenis makanan, tempat tinggal, dan kondisi sosial dari masing-masing lingkungan tempat tinggal tersebut. Dengan demikian, daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi dua komponen yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).

5.            Keterbatasan Kemampuan Manusia
Manusia adalah makhluk hidup yang memiliki kecerdasan baik secara emosional maupun spiritual yang mampu mengelola dan mengolah segala sesuatu yang terdapat dalam lingkungan hidup menjadi sesuatu yang mampu menyokong kehidupannya. Manusia dan lingkungan merupakan unsur yang tak dapat dipisahkan. Lingkungan hidup merupakan komponen penting dari kehidupan manusia begitu pun sebaliknya kehidupan manusia memiliki pengaruh besar terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Sebuah contoh sederhana bisa diberikan untuk menggambarkan interaksi timbal balik antara manusia dan lingkungan hidup. Agar bisa bertahan hidup manusia membutuhkan kegiatan makan dan minum. Dalam memenuhi kebutuhan itu manusia memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti hewan-hewan, tumbuh-tumbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barang-barang tambang dan lain sebagainya. Komponen-komponen lingkungan hidup itu merupakan sumber mutlak manusia untuk mempertahankan atau meneruskan kehidupannya. Begitu pentingnya interaksi antara manusia dengan lingkungan hidupnya dapat digambarkan dalam pernyataan bahwa hanya dalam lingkungan hidup yang optimal, manusia dapat berkembang dengan baik, dan hanya dengan manusia yang baik lingkungan akan berkembang ke arah yang optimal.
Interaksi antara manusia dan lingkungan hidup merupakan proses saling mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung. Kalau seseorang melakukan sesuatu atas lingkungannya, misalnya mencangkul maka di sini telah terjadi interaksi antara manusia dengan tanah yang dicangkul, demikian pula terhadap makhluk-makhluk hidup yang berada di sekitar tanah yang dicangkul seperti tumbuh-tumbuhan, hewan, cacing, ulat-ulatan dan binatang mikroba lainya serta terhadap suhu udara di sekitarnya. Proses interaksi semacam ini disebut sebagai ekosistem, yaitu suatu interaksi timbal balik antara makhluk-makhluk hidup dengan lingkungannya sebagai satu kesatuan dalam wujud yang teratur. Ekosistem tidak saja merupakan interaksi antara manusia dengan lingkungannya tetapi juga antara makhluk hidup satu dengan lainnya. Antara binatang dengan binatang lain, dengan tumbuh-tumbuhan dan lingkungan sekitarnya. Lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia dan makhluk hidup. Pengertian lain yang lebih luas dapat diberikan untuk menjelaskan lingkungan hidup, yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Manusia dengan kemampuan ilmu dan teknologi bisa membuat perubahan-perubahan, baik kecil maupun besar pada lingkungannya. Perubahan-perubahan itu terutama terjadi karena meningkatnya kebutuhan hidup manusia yang mengakibatkan interaksi antara manusia dan lingkungannya semakin intensif, misalnya dalam penggalian sumber alam, pengelolaan dan penggunaan sumber alam, dengan demikian, peranan manusia sangat berpengaruh terhadap kondisi struktur dan sifat fungsional ekosistem.
Manusia sebagai subjek lingkungan berarti manusia memilki kemampuan untuk mengendalikan lingkungan, memanipulasi dan mengeksploitasi lingkungan. Manusia mampu merombak, memperbaiki dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinnya. Hal ini dikarenakan:
a.       Manusia mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang akan datang,
b.      Manusia memiliki ilmu dan pengetahuan,
c.       Manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang baik.
Perannya manusia sebagai subjek lingkungan, manusia diharapkan mampu melakukan pengelolaan lingkungan. Pengololaan lingkungan adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan dan pengembangan lingkungan, terutama lingkungan alam. Mengapa terutama ditujukan untuk lingkungan alam? Karena lingkungan alam bersifat terbatas dan oleh karenanya perlu diusahakan terus kelestarian dan keberadaannya untuk mendukung kesejahteraan manusia. Usaha pengelolaan lingkungan memiliki tujuan antara lain:
a.       Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b.      Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c.       Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
d.      Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar