HAK
ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia atau yang biasa kita sebut sebagai HAM,
memiliki banyak pemahaman. Di dalam
Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa nomor 217 A
(III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut:
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan pada hati nurani
umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirsasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih
permberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan
penjajahan.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara
negara-negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari
anggota PBB dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak
dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia dan hak-hak yang
sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan
kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang
lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara-negara anggota
telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan
hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan atas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengetian umum terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untu pelaksanaan
janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap irang dan setiap badan dalam masyarakat perlu
senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan
mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional
maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari
Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan
hokum mereka.
Di
Negara kita pun Deklarasi Universal tentang HAM sudah sepenuhnya dijalankan.
Hal itu terbukti dengan dibuatkan nsakah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di
dalam deklarasi universal yang dibuat oleh majelis umum PBB terdapat 30 pasal.
Dan yang paling menonjol pengamalannya di Indonesia menurut saya adalah pada
pasal 15 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan”.
Yang
dimaksud dari isi pasal tersebut adalah status. Status kewarganegaraan yang
harus dimiliki oleh setiap warga negara. Ayah, ibu dan anak adalah sebuah
keluarga. Pengamalan yang dilaksanakan oleh Indonesia adalah dengan membuat
Kartu Keluarga bagi masing-masing keluarga. Hal tersebut dilakukan tidak lain
adalah sebagai bukti bahwa keluarga tersebut keluarga Indonesia dan memiliki
status sebagai warga negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar