Jumat, 14 Juni 2013

Hak Asasi Manusia



HAK ASASI MANUSIA

      Hak Asasi Manusia atau yang biasa kita sebut sebagai HAM, memiliki banyak pemahaman.  Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan pada hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirsasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih permberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan atas dalam kerja sama dengan PBB.
7.      Menimbang bahwa pengetian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untu pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap irang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.


Di Negara kita pun Deklarasi Universal tentang HAM sudah sepenuhnya dijalankan. Hal itu terbukti dengan dibuatkan nsakah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam deklarasi universal yang dibuat oleh majelis umum PBB terdapat 30 pasal. Dan yang paling menonjol pengamalannya di Indonesia menurut saya adalah pada pasal 15 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan”.
Yang dimaksud dari isi pasal tersebut adalah status. Status kewarganegaraan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Ayah, ibu dan anak adalah sebuah keluarga. Pengamalan yang dilaksanakan oleh Indonesia adalah dengan membuat Kartu Keluarga bagi masing-masing keluarga. Hal tersebut dilakukan tidak lain adalah sebagai bukti bahwa keluarga tersebut keluarga Indonesia dan memiliki status sebagai warga negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar