Senin, 17 Juni 2013

Wawasan Nusanatara, Otonomi Daerah

WAWASAN NUSANTARA, OTONOMI DAERAH

Wawasan Nusantara
Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang dating dari Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedanaan pendapat, kehidupan dan kepercayaan dalam hubungan dengan penciptanya dan melaksanakan hubungan dengan sesamanya dan dalam cara melihat serta memahami sesuatu. Perbedaan-perbedaan inilah yang kita sebut keanekaragaman. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.
Asas wawasan nusantara terdiri dari; kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan  kesetiaan  terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah proponsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Konsekuensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya UU No.22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemertintahan Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Perbedaan antara UU yang lama dengan yang baru ialah:
1.      Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking)
2.      Undang-undang yang baru titik kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking). Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar