WAWASAN NUSANTARA, OTONOMI DAERAH
Wawasan Nusantara
Suatu bangsa meyakini bahwa
kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang dating dari
Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk
lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun kemampuannya dalam menggunakan
akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan
yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Ketidaksamaan tersebut menimbulkan
perbedanaan pendapat, kehidupan dan kepercayaan dalam hubungan dengan penciptanya
dan melaksanakan hubungan dengan sesamanya dan dalam cara melihat serta memahami
sesuatu. Perbedaan-perbedaan inilah yang kita sebut keanekaragaman. Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa
yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.
Asas wawasan nusantara terdiri
dari; kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran,
solidaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Otonomi Daerah
Undang-undang
No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik
dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada
dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah proponsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Konsekuensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi. Dengan ditetapkannya
UU No.22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No.5 tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemertintahan Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa. Perbedaan antara UU yang lama dengan yang baru ialah:
1.
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya
dimulai dari pusat (central government
looking)
2.
Undang-undang yang baru titik kewenangannya
dimulai dari daerah (local government
looking). Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan
tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat
madani (civil society)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar